BEI Tunda Batas Free Float 10%, 3 Emiten Ini Belum Memenuhi

Pegawai berjalan dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penetapan batas waktu pemenuhan rasio free float minimum sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 hingga setahun ke depan.

Artinya, BEI memilih untuk memperpanjang waktu pemenuhan minimum rasio free float sebesar 10% untuk evaluasi konstituen indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 menjadi akan berlaku pada evaluasi indeks Oktober 2025 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2025. Sebelumnya, evaluasi indeks berlaku pada Oktober 2024 dan efektif pada hari bursa pertama bulan November 2024.

Free float merupakan jumlah saham perusahaan yang dapat diperdagangkan secara publik di pasar sekunder. Saham float mencakup jumlah saham yang dimiliki oleh publik, pemegang saham minoritas, dan investor institusional.

Namun, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pendiri, anggota dewan komisaris, anggota direksi, manajemen perusahaan, atau pemegang saham mayoritas yang memiliki pengaruh besar di perusahaan.

Hingga saat ini, emiten yang belum memenuhi ketentuan free float di antaranya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) dengan jumlah kepemilikan masyarakat sebesar 9,9%, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) dengan kepemilikan masyarakat sebesar 9,67%, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) dengan kepemilikan masyarakat sebesar 7,44%

BEI menilai, pasar masih butuh waktu untuk memenuhi ketentuan ini. Sebagaimana diketahui, pemenuhan free float menghendaki adanya transaksi saham yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali.

“Serta mempertimbangkan dinamika pasar terkini serta memberi kesempatan kepada Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum rasio free float,” sebagaimana tertuang dalam lama resmi, dikutip Senin, (14/10/2024).

Sebelumnya, ketentuan free float tertuang dalam Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03- 2024 tanggal 27 Maret 2024 perihal Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks tersebut dilakukan terhadap Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30. Penyesuaian dilakukan atas 2 ketentuan, yaitu terkait periode evaluasi dan kriteria universe dari indeks-indeks tersebut.

Pertama, evaluasi mayor yang sebelumnya hanya dilakukan 2 kali pada bulan Januari dan Juli dengan periode efektif bulan Februari dan Agustus akan dilakukan menjadi sebanyak 4 kali pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Kedua, kriteria universe Indeks IDX80. Sebelum dilakukan penyesuaian, kriteria universe untuk Indeks IDX80 yaitu saham-saham konstituen Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah tercatat lebih dari 6 bulan dan merupakan 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir.

Sesudah penyesuaian ini, terdapat penambahan kriteria universe Indeks IDX80, yaitu tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir, memiliki kapitalisasi pasar free float di atas batasan yang ditentukan oleh BEI, serta memiliki minimum rasio free float sebesar 10%.

Melalui penyesuaian ketentuan evaluasi indeks yang dilakukan pada indeks-indeks tersebut, BEI berharap konstituen indeks yang terpilih dapat lebih sesuai dengan tujuan dan tema indeks. Selain itu, diharapkan juga agar indeks yang ada di BEI dapat dijadikan acuan dalam penciptaan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks maupun Exchange-Traded Fund (ETF).

https://theadventuresofcharliecrowe.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*