Pembagian harta warisan sering kali menjadi proses yang cukup rumit dan tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika seorang ayah pernah menikah lebih dari satu kali.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat.
Bagaimana ketentuan hak waris bagi anak yang ayahnya menikah lebih dari satu kali?
Anak punya hak atas harta orang tua kandungnya
Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan bahwa, hak waris diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, kecuali untuk pasangan suami atau istri dari pewaris.
Sebagai contoh, jika A menikah dengan B dan mereka memiliki seorang anak bernama C, lalu beberapa tahun kemudian A bercerai dengan B dan menikah lagi dengan D, kemudian dari pernikahan tersebut lahir E.
Dalam situasi ini, E berhak atas harta warisan dari ayah dan ibunya, yaitu A dan D. Namun, untuk harta peninggalan yang berasal dari A, E harus berbagi dengan C, karena C juga memiliki hak atas harta ayahnya.
Dalam konteks pernikahan A dan D, C jelas dikategorikan sebagai anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah dengan D. Oleh karena itu, C tidak berhak atas setiap harta waris yang berasal dari harta bawaan D, maupun harta milik D yang terbagi setelah D meninggal dunia.
Apa solusi untuk urusan waris bagi orang seperti ini?
Masalah pembagian waris seperti ini memang rawan akan sengketa. Oleh karena itu perencanaan distribusi kekayaan adalah solusinya.
Selain pembuatan surat wasiat, penting adanya kesepakatan pemilihan hukum waris terlebih dulu antara para ahli waris. Dan tak lupa pula, permohonan penetapan pembagian harta bersama dan waris juga harus dilakukan sejak awal.