Menguak Kriteria Pengguna BBM Pertalite, Ini Kata BPH Migas..

Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) angkat suara perihal kriteria pengguna yang berhak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia seperti Solar Subsidi dan Pertalite.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa BBM bersubsidi sejatinya hanya diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Saleh sendiri tidak memberikan komentar lebih lanjut, namun dia bilang, kriteria pengguna BBM Bersubsidi akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 ataupun akan tertuang dalam aturan turunannya.

“Prinsip subsidi diberikan untuk orang yang membutuhkan. Kriterianya kita tunggu revisi Perpres (191/2014) atau aturan turunannya ya,” jelas Saleh kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, dikutip Rabu (31/7/2024).

Sebagaimana diketahui dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya, salah satu kriteria pengguna BBM bersubsidi yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan, pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Yang terang, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).

Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. “Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan segera rampung.

Di dalam revisi aturan ini, nantinya akan diatur mengenai spesifikasi mobil yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Mengingat, selama ini penyaluran BBM jenis Pertalite masih belum tepat sasaran.

“Perpres 191 kita sedang lihat dan kita laporkan Pak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*