PT MD Entertaiment Tbk. (FILM) mendapatkan pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) senilai Rp794.750.000.000 pada 11 Oktober 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan gap arus kas dalam rangka aksi korporasi Perseroan dalam rangka mengambilalih NETV.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% dari nilai ekuitas perseroan atau setara dengan sekitar 47,39% dari nilai ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan.
Pinjaman sebesar Rp794,75 miliar tersebut terdiri dari tranche 1 maksimal sebesar Rp529.500.000.000 dan tranche 2 maksimal sebesar Rp265.250.000.000 dengan jatih tempo maksimal 61 bulan sejak penandatanganan perjanjian.
Adapun bunga pinjaman sebesar 9,25% yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di BMRI. BMRI berhak mengubah suku bunga dan/atau reference rate (jika ada) dari waktu ke waktu atas diskresi BMRI.
Selama terdapat kewajiban atas pinjaman tersebut, perseroan tidak akan dan tidak akan mencoba untuk mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Bapak Manoj Dhamoo Punjabi, mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan/atau membuat atau mengizinkan adanya suatu jaminan terhadap setiap asetnya
Kemudian, melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain. Lalu, ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun, kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
Tidak juga membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian, memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI.
Serta, membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit (kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan kewajiban siapapun.
Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.
Jaminan dari perjanjian pinjaman tersebut berupa gadai saham milik Perseroan atas 80% saham yang dimiliki Perseroan pada NETV, pemberian Jaminan Tanah JFS, pemberian Jaminan Tanah MD, dan pemberian Jaminan Deposito.
Rencana transaksi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan dengan mempertimbangkan bahwa penambahan kegiatan usaha akibat pelaksanaan rencana transaksi akan memperluas peran Perseroan di industri media dan hiburan, termasuk penyiaran televisi.
“Dengan demikian, hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk menjadi salah satu pemain kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham,” tulis manajemen, Rabu (16/10).
Rencana transaksi ini diharapkan akan membantu mengembangkan bisnisdengan meningkatkan akses kepada saluran distribusi televisi.
finasteride tab 5mg Clinical practice guideline in oncology antiemesis v1