Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait pengendalian rokok dan produk tembakau. Salah satunya, menyangkut kemasan rokok.
Sebelumnya beredar kabar, pemerintah akan menetapkan aturan baru soal kemasan rokok menjadi kemasan polos alias plain packaging.
Namun ternyata, tidak.
Setidaknya, hal itu itu terlihat dari ketentuan dalam draft Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (draft Permenkes) Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan) pada 26 Juli 2024 lalu. Yang diundangkan dan berlaku juga pada tanggal 26 Juli 2024.
PP yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat pengaturan hal-hal terkait kesehatan. Termasuk, pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu.
Terkait pengamanan zat adiktif yang diatur dalam bagian Kedua Puluh Satu, pasal 429 sampai 463. Termasuk, mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
“Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” demikian bunyi Pasal 435, dikutip dari PP No 28/2024, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut Pasal 436 mengatur, “Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada
kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.”
Lalu bagaimana pengaturan kemasan dalam draft Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik?
Pada Pasal 2 disebutkan, “Pengaturan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ditujukan untuk: 1. memberikan pedoman bagi pelaku industri untuk melaksanakan standardisasi kemasan, gambar, dan tulisan serta pencantuman peringatan dan informasi kesehatan.”
Kemudian pada Pasal 3 tertulis, ruang lingkup Permenkes ini mengatur salah satunya tentang standardisasi kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Lebih detail pengaturan standardisasi dimaksud tercantum pada Bab II draft Permenkes tersebut.
“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” bunyi Pasal 4 ayat (1).
Dan kemudian dilanjutkan ayat (2), yang memuat standardisasi kemasan berupa desain dimaksud meliputi bentuk, ukuran dan warna kemasan. Serta, pengancuman peringatan kesehatan. Kemudian pada ayat (3), hal itu juga mencakup pencantuman informasi kesehatan dan informasi publik.
Berikut ketentuan standardisasi kemasan produk tembakau, mengacu pada Pasal 5 ayat (1) draft Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik:
a. kemasan berbentuk kotak persegi panjang dengan 6 sisi permukaan, sudut yang tegas, dan tanpa lengkungan
b. kemasan berbentuk silinder khusus untuk produk tembakau berupa kantung nikotin; c. warna kemasan produk tembakau, baik kemasan luar maupun kemasan dalam, harus berwarna
Pantone 448 C
d. bahan kemasan Produk Tembakau harus terbuat dari kertas yang dapat terurai
e. penulisan merek dan varian Produk Tembakau menggunakan Bahasa Indonesia, dengan font Arial yang tingginya 8 mm, berwarna hitam dan diletakkan di bagian tengah permukaan depan dan belakang kemasan
f. penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia, dengan font Arial yang tingginya 4 mm, berwarna hitam dan diletakkan di bagian sisi kiri kemasan; dan/atau
g. kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam peraturan Menteri ini.
Lalu pada ayat berikutnya ditambahkan, ketentuan berlaku juga baik pada kemasan bagian luar maupun bagian dalam untuk kemasan besar (slop).
Sementara, ketentuan pada huruf a, b, dan c tidak berlaku pada produk tembakau berupa cerutu kemasan batangan, rokok daun, rokok klobot, dan klembak menyan.
Lalu pada Pasal 8 tercantum sederet ketentuan mengenai peringatan kesehatan. Ayat (2) pada pasal ini mengatur, pencantuman peringatan kesehatan dilakukan dengan ketentuan:
a. berbentuk tulisan disertai gambar, yang dicantumkan pada permukaan kemasan
b. tercetak menjadi satu dengan kemasan Produk Tembakau dan bukan merupakan stiker yang ditempelkan pada kemasan, kecuali pada kemasan Rokok Elektronik berbentuk silinder dapat menggunakan stiker, dan
c. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang, kecuali pada kemasan Rokok Elektronik berbentuk silinder dicantumkan pada permukaan bagian depan.
“Peringatan Kesehatan dicantumkan pada setiap kemasan terkecil dan kemasan lebih besar Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik,” bunyi ayat (3) Pasal 8.
Kemasan terkecil dimaksud adalah yang dijual eceran, sedangkan kemasan besar berupa slop atau bentuk lainnya.
“Peringatan Kesehatan tidak boleh tertutup oleh apapun termasuk pita Cukai Rokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan harus dapat terbaca dengan jelas,” bunyi Pasal 9 ayat (1).
Dengan begitu, mengacu pada Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini, pemerintah kemungkinan tidak akan memberlakukan kemasan polos alias plain packaging.
Sebagai gambaran berikut visual desain kemasan standar produk tembakau yang dimuat pada draft Permenkes Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik:
Keluhan Pengusaha
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menduga, ketentuan kemasan dalam PP No 28/2024 merupakan titipan untuk menuju kemasan polos yang sudah lama jadi misi kelompok anti tembakau. Khususnya yang memberikan tekanan pada pemerintah untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing,” ujar Henry.
Berdasarkan kajian GAPPRI, proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik. Pasalnya, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna.
Padahal, partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak dijamin dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Henry menilai upaya pemerintah memperketat regulasi dengan memberlakukan PP 28/2024 khususnya Pasal 429 – 463, tidak hanya mematikan pabrik rokok kretek legal, dampak sosialnya juga bertambah.
Following the extrication, the urine output and systemic hemodynamics may be measured can i purchase cytotec price If he or she doesn t, try talking to the infusion nurse they are very knowledgeable and helpful