Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK untuk merespons keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.
“Enggak perlu (POJK),” kata Mahendra saat ditemui di kawasan Jakarta Convention Center, Kamis (1/8/2024).
Mahendra menjelaskan, POJK yang sudah ada untuk merespons permintaan restrukturisasi kredit pada masa normal sebetulnya bisa dimanfaatkan untuk kebijakan yang diinginkan pemerintah itu. Sebagaimana diketahui, restrukturisasi kredit masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Apalagi, Mahendra menekankan, perpanjangan restrukturisasi kredti KUR yang ingin dilakukan pemerintah adalah untuk masa akad periode 2022. Jika tahun itu yang diinginkan maka menurutnya sudah masuk ke dalam masa normal, tak lagi masa krisis seperti Pandemi Covid-19.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022 itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada, jadi enggak ada masalah sama sekali,” tegas Mahendra.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit telah pemerintah putuskan berjalan. Namun, sebatas untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang akadnya dilakukan pada 2022.
“Kan sudah. Khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022 sesuai regulasi yang ada di OJK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Airlangga mengatakan, nantinya pelaksanaan kebijakan perpanjangan restrukturisasi untuk KUR itu akan diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Namun, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelaksanaannya.