Yusril: Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Akan Jalani Peradilan Pidana Umum!

Yusril: Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Akan Jalani Peradilan Pidana Umum!

Yusril: Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Akan Jalani Peradilan Pidana Umum!

Dua anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dengan Rantis akan menjalani peradilan pidana. Keduanya adalah Kompol Cosmas K. Gae dan Bripka Rohmad.

Demikian diutarakan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

“Begitu pula terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan atau melakukan kesalahan di lapangan, pemerintah juga akan mengambil satu tindakan tegas dan kita ketahui bahwa sudah berlangsung sidang etik terhadap tujuh orang anggota Brimob,” kata Yusril.

“Dan telah menyampaikan satu kesimpulan bahwa terhadap dua orang yang sudah disidangkan itu mereka telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil juga satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas tersebut,” sambungnya.

Diketahui Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K. Gae diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sedangkan Bripka Rohmad sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi.

“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” terangnya