
Ilustrasi KDRT
Seorang wanita berinisial YN (28) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, DY (36), warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Korban dianiaya gegara meminta uang angsuran pinjaman bank.
Kasat Reskrim Polres Pringsewi AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan, DY telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu sejak Rabu 16 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka, sebagai tindak lanjut laporan korban yang masuk pada 10 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/82/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG,” ungkap Johannes, Kamis (17/7/2025).
Menurut keterangan polisi, korban berulang kali mengalami kekerasan fisik dari pelaku. Kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah kakek korban di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran.
“Korban mengaku ditendang, diseret, dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Insiden tersebut terjadi setelah korban meminta uang cicilan pinjaman bank kepada pelaku,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan, DY diketahui tidak kooperatif. Ia bahkan sempat meninggalkan daerah dan pergi ke Kabupaten Pesisir Barat dengan dalih bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat mengalami hambatan.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).