THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual

THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Usai Aset Perusahaan Terjual

 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak.

1. DIbayar dari Penjualan Aset

Yassierli mengatakan uang tersebut baru akan dibayarkan oleh kurator setelah berhasil menjual aset – aset perusahaan. Hingga proses penjualan aset-aset tersebut masih dilakukan untuk membayar sisa hak para pekerja.

“(Hak pekerja) yang belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Gelombang PHK Massal dan Daftar Pabrik yang Tutup di Awal 2025, Ada Yamaha hingga Sritex

Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker memastikan sudah dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya kurator siap berkomitmen untuk membayar hak para pekerja korban PHK.

Yassierli menambahkan ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada peluang untuk korban PHK bisa kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.

“Kurator komitmen proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat aset dari Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja bisa kembali bekerja,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*