Terbongkar! Peran 10 Pelaku Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil: Pemilik Bar hingga Mami

Terbongkar! Peran 10 Pelaku Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil: Pemilik Bar hingga Mami

Ilustrasi 

Polisi menangkap 10 orang dalam kasus eksploitasi anak berusia 15 tahun untuk menjadi pemandu lagu karaoke atau lady companion (LC) di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat. Polisi menyebut, 10 pelaku itu memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merinci 10 pelaku yang diamankan yakni delapan orang wanita, TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya masing-masing laki-laki RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku TY dan RH berperan untuk menampung korban di sebuah apartemen. Sementara VFO alias S sebagai perantara perekrutan.

“FW alias Mak C, peran mami/marketing, EH alias Mami E, peran mami/marketing dan NR alias Mami R, peran mami/marketing,” kata Ade Ary, Sabtu (9/8/2025).

Kemudian, untuk pelaku SS merupakan accounting bar Starmoon dan pelaku RH orang yang merekrut korban. “Pelaku ABH berperan mengantar jemput korban. Sementara OJN, berperan sebagai pemilik bar Starmoon,” ujarnya.

nada4d