Tegas! Pemprov DKI Larang Sekolah Pungli Wisuda hingga Pelepasan Kelulusan

Tegas! Pemprov DKI Larang Sekolah Pungli Wisuda hingga Pelepasan Kelulusan

Sekolah Pungli Wisuda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik), bakal melakukan pembinaan dan pengawasan ketat ke satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga SMA/SMK di Jakarta perihal pungutan liar wisuda atau pelepasan kelulusan.

“Prinsipnya Disdik akan melakukan pembinaan dan pengawasan ke satuan pendidikan,” kata Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Sarjoko juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2025 tentang kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Adapun SE menindaklanjuti SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

“Pertama, satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. Kedua, satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” bunyi isi SE Disdik tersebut.

“Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tambahnya.

SE ditekan langsung oleh Sarjoko pada 27 Maret 2025 ditembuskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal menegur keras pihak sekolah jika kedapatan menerima pungutan liar diluar persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI terutama biaya untuk kelulusan seluruh jenjang pendidikan di Jakarta.

“Pertama kami akan melakukan pengecekan karena baru mendengar ini, pungutan pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan sehingga kalau ada yang melakukan pungutan diluar hal yang disepakati kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Jumat (2/5).
 

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*