
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN), yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Kebijakan ini dinilai dapat mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memastikan guru menerima hak mereka tepat waktu.
“Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN,” kata Puan Maharani, Senin (17/3/2025).
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pemberian tunjangan bagi guru ASN. Tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui Pemda. Tunjangan langsung ini akan dibayarkan langsung ke para guru mulai Maret 2025.
Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.