
Presiden Prabowo Subianto memuji pidato Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, yang membahas Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang dinilainya singkat, namun esensial.
Pada acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu, Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Syura DPP PKB itu mendukung pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur soal kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Saya sangat terkesan dengan sambutan dari Profesor Ma’ruf Amin, singkat tidak panjang, tapi sangat esensial, sangat substansial, sangat kena kepada inti masalah,” kata Prabowo dalam pidatonya saat Harlah PKB di Jakarta, Rabu malam.
Prabowo menceritakan bahwa selama puluhan tahun ini, dirinya jarang mendengar sambutan dari tokoh politik, tokoh masyarakat, atau pakar ekonomi sekalipun yang membahas tentang azas kemanfaatan sumber daya alam dari Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Kepala Negara, seolah-olah pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam UUD 1945, karena tidak banyak tokoh yang membicarakan itu.
Prabowo bahkan bersyukur Pasal 33 yang dalam proses amandemen terhadap UUD 1945 itu sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan.
“Kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen itu, yang ingin diubah, antara lain adalah Pasal 33. Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan. Kita bersyukur tidak dihilangkan. Ini masalah yang mendasar,” kata Prabowo.
Presiden menceritakan bahwa UUD 1945 disusun oleh tokoh pendiri bangsa dari berbagai golongan, baik nasionalis dan agama, yang mengalami penjajahan dan kapitalisme.
Menurut Presiden, imperialisme dan kolonialisme pada masa penjajahan Belanda telah menghisap sumber daya alam Indonesia yang kemudian dibawa ke negaranya.
“Ini esensinya, mereka mengalami itu, dan mereka orang-orang yang pandai karena pengalaman itu, dan waktu menyusun Undang-Undang Dasar Negara, mereka tidak mau dijajah kembali. Karena itu mereka taruh Pasal 33 itu,” kata Prabowo.
Adapun Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, yang di antaranya berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45 adalah “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Dua ayat dalam Pasal 33 UUD 45 itu merupakan salah satu isu yang cukup sering diangkat oleh Presiden Prabowo dalam beberapa pidatonya.