Menko Yusril: Reformasi hukum sesuaikan praktik kejahatan modern

Menko Yusril: Reformasi hukum sesuaikan praktik kejahatan modern

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan reformasi hukum yang digencarkan dalam pemerintahan 5 tahun ke depan disesuaikan dengan praktik kejahatan modern.

Prof. Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan salah satu dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi narkoba.

“Di bidang hukum pidana ini kadang-kadang norma hukumnya kalah cepat dengan kejahatan yang timbul di tengah masyarakat. Itulah tugas kami di sini sebenarnya,” kata Yusril dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menko Yusril menyebutkan saat ini praktik kejahatan di Indonesia maupun dunia makin beragam dengan lahirnya berbagai cara baru, salah satunya seperti judi daring (online) yang kian marak.

Perjudian sejak dahulu sudah dilarang di dalam negeri. Namun, saat kegiatan judi tersebut secara daring, kata dia, aktivitas haram itu masuk ke dalam jenis kejahatan siber (cybercrime) yang memerlukan berbagai perangkat hukum baru untuk mengatasinya.

Maka dari itu, kata dia, salah satu bentuk reformasi yang akan diprioritaskan pada pemerintahan baru ini, yakni melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.mendesak karena hukum kita ingin masuk ke suasana baru, menggunakan hukum pidana baru. Dengan demikian, tidak ada kesan Indonesia sudah lama merdeka, tetapi masih pakai hukum Belanda. Kita sudah punya hukum baru,” tutur dia.

KAS138

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*