
Ilustrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi. Pemanggilan Kusnadi berkaitan dengan pendalaman KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
“Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).
Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumatri (S) selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Budi.
Budi belum menjelaskan apakah mereka hadir dalam jadwal pemeriksaan kali ini. Ia juga tak merinci apa yang akan didalami dari penyidik.
Sebagai informasi, KPK menyebut telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara ini. Empat dari tersangka itu merupakan penerima dan 17 sisanya merupakan pemberi.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama itu ke publik. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut nama-nama itu akan segera dibeberkan apabila penyidikan tuntas.