Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu Provinsi Papua Barat Rudy Novianto saat ditemui awak media di Gedung Keuangan Negara Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat menyebutkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp1,75 triliun telah tersalur 100 persen kepada delapan pemerintah setempat.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA Kanwil DJPb Kemenkeu Papua Barat Rudy Novianto di Manokwari, Sabtu, mengatakan dana tersebut sudah ditransfer ke masing-masing rekening kas umum daerah.
“Secara timeline, Desember itu harus tersalur semuanya dengan atau tanpa syarat,” kata Rudy.
Ia menjelaskan total Dana Otsus yang disalurkan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mencapai Rp843,89 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Rp168,23 miliar, dan Pemkab Fakfak Rp109,36 miliar.
Kemudian, Pemkab Teluk Bintuni Rp169,17 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,98 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,66 miliar dan Pemkab Manokwari Selatan Rp86,48 miliar.
“Memang Dana Otsus itu harus semuanya tersalur ke masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.
Rudy menerangkan bahwa Dana Otsus terbagi menjadi tiga komponen yaitu Dana Otsus bersifat umum (block grant), Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
DJPb berupaya agar pemerintah daerah meningkatkan kinerja pengelolaan dan penyaluran Dana Otsus sesuai waktu yang ditentukan sehingga pemanfaatan untuk pembangunan kesejahteraan orang asli Papua lebih maksimal.
“Kami harap pemerintah daerah mengoptimalkaKn pemanfaatan untuk program kegiatan yang telah ditetapkan,” jelas Rudy.
Menurut dia, pemanfaatan Dana Otsus yang kurang maksimal berdampak terhadap penundaan pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan orang asli Papua, dan peningkatan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Pemerintah daerah sudah semestinya memperbaiki tata kelola Dana Otsus mulai dari sistem perencanaan program, pelaksanaan dan pemanfaatan, hingga sisa penggunaan secara transparan agar dapat diketahui publik.
“Kenapa banyak potensi SiLPA? Karena, pembahasan rencana anggaran dan program sering molor. Mau tidak mau ya harus kita salurkan semua,” ucap Rudy.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat total SiLPA Dana Otsus 2023 seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat lebih kurang Rp208,6 miliar.
SiLPA Dana Otsus bersifat umum (block grant) yang dikelola pemerintah provinsi menjadi yang tertinggi yaitu Rp28,8 miliar, dan terendah dikelola Pemkab Pegunungan Arfak Rp507 juta.
Kemudian, SiLPA Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant) tertinggi dikelola Pemkab Manokwari Rp29,4 miliar, dan terendah Pemkab Pegunungan Arfak Rp507 juta.
“Kalau SiLPA DTI dalam rangka Otsus tertinggi Pemprov Papua Barat senilai Rp39,3 miliar,” kata Analisis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah DJPK Kemenkeu Sutarto.
Ia mengatakan rata-rata penyerapan anggaran Dana Otsus 2023 oleh pemerintah provinsi maupun tujuh kabupaten di Papua Barat tercatat 89,9 persen dan realisasi tersebut perlu ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan SiLPA.
Upaya yang perlu dilakukan ialah meningkatkan ketepatan waktu penyaluran dana Otsus yaitu tahap pertama 30 persen (paling lambat April), tahap kedua 45 persen (paling lambat Juni) dan tahap ketiga 35 persen (paling lambat November).