
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi
Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi memastikan, akan menampung usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Hasan pun mengatakan, sesuai yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi bahwa usulan ini sah-sah aja dan pemerintah pusat akan menampungnya.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh bapak Menteri Sekretaris Negara ya, karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” tegas Hasan kepada awak media di Kantor PCO, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah unsur dalam wacana penambahan usia pensiun ASN.
Termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” paparnya.