
Istana soal Wamen Menteri Rangkap Jabatan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, baik komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, hingga organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mendapatkan kabar tersebut, dan menghormati putusan MK.
“Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Pratikno kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pratikno mengatakan pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait
“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” tegasnya.