
BSU 2025 Diperpanjang Lagi hingga 6 Agustus, Pekerja Dapat Rp600.000
Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 hingga 6 Agustus 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pencairan BSU periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan BSU lewat PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri menjelaskan, perpanjangan pencairan BSU 2025 merupakan hasil rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tadi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” jelasnya saat ditemui di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat 1 Agustus 2025.
Kemnaker menjelaskan bahwa penyaluran melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebenarnya sudah selesai. Namun, masih ada sebagian penerima manfaat yang gagal mendapatkan transfer, sehingga dana dialihkan penyalurannya lewat kantor pos.
Prioritas distribusi bantuan kini difokuskan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) demi memastikan penyaluran bisa tercapai 100 persen. Oleh karena itu, petugas pos diminta aktif menjemput bola ke titik-titik strategis seperti tempat nelayan berangkat melaut atau lokasi perkebunan.
“Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” kata Indah.