
Jeffrey Epstein meninggal di selnya pada 2019 setelah didakwa atas kasus kejahatan seks.
Kedua majelis Kongres Amerika Serikat (AS) sepakat untuk memerintahkan Departemen Kehakiman agar merilis berkas-berkas terkait pemodal pelaku kejahatan seksual, Jeffrey Epstein. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan suara bulat menyetujui langkah tersebut dengan perolehan suara 427-1, sementara Senat mempercepatnya tanpa pemungutan suara resmi.
Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah Presiden Donald Trump mengubah pendiriannya dan mendesak Kongres untuk memberikan suara guna mengungkap dokumen-dokumen tersebut, menyusul penolakan publik dari banyak pendukungnya.
Pekan lalu, Trump dan hubungannya dengan Epstein kembali menjadi berita utama setelah lebih dari 20.000 halaman dokumen—beberapa di antaranya menyebutkan nama sang presiden—diungkap ke publik. Gedung Putih membantah melakukan kesalahan apa pun.
Perubahan sikap Trump, dari menyerang mereka yang berada di Capitol Hill yang menginginkan dokumen tersebut dirilis menjadi mengatakan bahwa “tidak ada yang disembunyikan”, mengejutkan beberapa pihak di Washington.
Pimpinan Kongres dari Partai Republik terkejut setelah menyelaraskan pesan mereka dengan presiden selama beberapa minggu terakhir dan menentang rilis tersebut. Ketua DPR Mike Johnson berulang kali menyebut desakan untuk merilis dokumen Epstein sebagai “tipuan Demokrat”.
RUU tersebut diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari untuk mencapai Senat AS. Namun, setelah pemungutan suara di DPR pada sore hari, tenggat waktu dengan cepat dipercepat.