Menkum Tunggu Kemendagri Soal Bekukan Ormas Bergaya Preman

Menkum Tunggu Kemendagri Soal Bekukan Ormas Bergaya Preman

Menkum Supratman Andi Agtas.

 Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri untuk membekukan badan hukum organisasi masyarakat bergaya preman yang meresahkan. Ia menjelasakan, kewenangan pengawasan terhadap ormas merupakan wewenang dari Kementerian Dalam Negeri. 

“Kalau nanti ada keputusan Pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai. Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan. Nah itu pasti disampaikan ke kami,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Supratman mengatakan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum yang akan melakukan pembekuan badan hukum ormas yang dianggap meresahkan itu. “Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkap pemerintah telah membentuk Satgas untuk menangani Premanisme dan Ormas meresahkan. Ia menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar hukum.

“Pemerintah tidak kan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan atau merusak tatanan sosial,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, dikutip Rabu, 7 Mei 2025. 

kas138

KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov

KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov

Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi. Pemanggilan Kusnadi berkaitan dengan pendalaman KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

“Pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi dilakukan di Polresta Banyuwangi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/5/2025).

Selain Kusnadi, KPK juga memanggil Sumatri (S) selaku petani dan Teguh Pambudi (TP) selaku notaris. Pemeriksaan keduanya juga dilakukan di Polresta Banyuwangi.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Mereka di antaranya Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW).

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Budi.

Budi belum menjelaskan apakah mereka hadir dalam jadwal pemeriksaan kali ini. Ia juga tak merinci apa yang akan didalami dari penyidik.

Sebagai informasi, KPK menyebut telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara ini. Empat dari tersangka itu merupakan penerima dan 17 sisanya merupakan pemberi.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama itu ke publik. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut nama-nama itu akan segera dibeberkan apabila penyidikan tuntas.
 

  kas138

Komaruddin Hidayat Jadi Ketua, Berikut Susunan Pengurus Dewan Pers 2025–2028

Komaruddin Hidayat Jadi Ketua, Berikut Susunan Pengurus Dewan Pers 2025–2028

Komaruddin Hidayat resmi jadi Ketua Dewan Pers

 Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2025-2028. Ia menggantikan Ninik Rahayu.

Hal itu diketahui dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) siang. 

Penetapan Komaruddin sebagai Ketua Dewan Pers 2025-2028 dilandasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/M Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

Selain Komaruddin, ada pula sejumlah tokoh lain yang masuk dalam kepengurusan Dewan Pers 2025-2028. Adapun susunan kepengurusan Dewan Pers 2025-2028 sebagai berikut:

Ketua: Komaruddin Hidayat
Wakil Ketua: Totok Suryanto 

Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Ketua: Muhammad Jazuli 

Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Ketua: Abdul Manan

Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi
Ketua: Busyro Muqoddas

Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga
Ketua: Rosarita Niken Widiastuti

Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi
Ketua: Yogi Hadi Ismanto 

Komisi Informasi dan Komunikasi
Ketua: Maha Eka Swasta 

Komisi Digital dan Sustainability
Ketua: Dahlan Dahi

 kas138

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Hari Ini

Jakarta hujan 

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada hari ini, Rabu (14/5/2025), wilayah Jakarta bakal diguyur hujan. 

Melansir dari website resmi BMKG, wilayah Jakarta pada hari ini akan diguyur hujan dengan intensitas ringan.

Berikut kondisi cuaca di sejumlah wilayah Jakarta berdasarkan ramalan BMKG:

– Jakarta Pusat 

Hujan ringan dengan suhu 25-29 derajat. 

– Jakarta Barat 

Hujan ringan dengan suhu 25-30 derajat.

– Jakarta Selatan

Hujan ringan dengan suhu 24-30 derajat. 

– Jakarta Timur 

Hujan ringan dengan suhu 24-30 derajat.

– Jakarta Utara 

Berawan dengan suhu 26-28 derajat. 

– Kepulauan Seribu

Hujan petir dengan suhu 27-29 derajat.


BMKG pun memperingatkan waspada potensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang skala lokal yang terjadi pada siang – sore hari di sebagian wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

 kas138

Gunung Marapi Meletus Dahsyat, Tinggi Abu Mencapai 1.600 Meter

Gunung Marapi Meletus Dahsyat, Tinggi Abu Mencapai 1.600 Meter

Gunung Marapi Meletus

Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, meletus dahsyat, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 09.42 WIB.

Tinggi kolom abu yang tercatat di pos Pemantau Gunung Api Marapi, setinggi 1.600 meter dari puncak kawah.

“Tinggi kolom abu teramati 1.600 meter di atas puncak 4.491 meter di atas permukaan laut. Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30.4 mm dan durasi  1 menit 2 detik,” tulis Petugas Pos Pemantau Gunung Api Marapi, Ahmad Rifandi.

Tinggi kolom abu kali ini memecah rekor ketinggian dari letusan-letusan sebelumnya, biasanya tinggi kolom abu tertinggi dari catatan Gunung Api Marapi ini setinggi 1.000 meter.

Sementara Ketua Taruna Siaga Bencana Kota Padang Panjang, Ferix Sonanda, mengatakan dari pantauan gunung tersebut sudah erupsi dua kali. 

“Kayaknya abu vulkaniknya mengarah ke Padang Panjang, tapi kita belum tahu namun arah abunya ke tempat saya,” pungkasnya.

kas138

Kisah Hercules Dirikan GRIB Jaya Setelah Perjanjian Batu Tulis Megawati-Prabowo

Kisah Hercules Dirikan GRIB Jaya Setelah Perjanjian Batu Tulis Megawati-Prabowo

Kisah Hercules Dirikan GRIB Jaya Setelah Perjanjian Batu Tulis Megawati-Prabowo

Rosario de Marshall alias Hercules mendirikan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, untuk mendukung Prabowo Subianto sejak Perjanjian Batu Tulis pada 2009 silam. Nama Hercules dan ormasnya belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.

Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar mengatakan, perjanjian Batu Tulis ini merujuk pada nota kesepahaman Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra untuk memajukan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto pada Pilpres 2009.

“Dibentuknya GRIB oleh Pak Haji Hercules itu untuk, kami dibentuk itu awal mulanya untuk mendukung Prabowo Subianto, bukan mendukung Presiden tapi mendukung Prabowo Subianto semenjak awal dulu Perjanjian Batu Tulis, waktu Prabowo menjadi wakilnya Megawati,” ujar Zulfikar dalam tayangan Rakyat Bersuara iNews TV, dikutip Rabu, (14/5/2025).

Dukungan dari GRIB Jaya, menurut Zulfikar tidak pernah berpaling dari Prabowo Subianto. Ia menjelaskan pada Pemilu 2014, 2019 hingga 2024 GRIB Jaya tetap mendukung Prabowo.

“Lanjut lagi sampai 2014 waktu pak Prabwo dengan Hatta Rajasa GRIB juga ada di situ, lanjut lagi 2019 Prabowo dengan bang Sandiaga Uno GRIB juga ada di situ dan finalnya 2024, GRIB Jaya tetap menjadi garda terdepan mendukung Prabowo Subianto,” jelas dia.

kingslot

Soal TNI Jaga Kantor Kejaksaan di Indonesia, Ini Tanggapan Menteri Hukum Supratman

Soal TNI Jaga Kantor Kejaksaan di Indonesia, Ini Tanggapan Menteri Hukum Supratman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

 Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini, sinergitas antara Polri dan TNI semakin kuat. Pernyataan itu, dilontarkan Supratman saat menanggapi adanya perintah penebalan orajurit militer di kantor kejaksaan seluruh Indonesia.

Supratman enggan berkomentar terkait Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menginstruksikan jajaran TNI menjaga kantor kejaksaan. Namun, ia berkata, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada.

“Kita tidak membicarakan itu dalam implementasi ya. Tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada,” ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Terlepas dari itu, Supratman meyakini, sinergitas antara TNI-Polri semakin kuat meskipun, ada prajurit militer menjaga kantor kejaksaan.

“Tetapi tadi saya yakin dan percaya sinergitas antara Polri dan TNI itu harus semakin kuat. Dan juga menyangkut soal untuk menjaga keamanan dan lain-lain sebagainya itu, saya rasa tusinya sudah jelas ya,” pungkasnya.

kingslot

Tegas! Pemprov DKI Larang Sekolah Pungli Wisuda hingga Pelepasan Kelulusan

Tegas! Pemprov DKI Larang Sekolah Pungli Wisuda hingga Pelepasan Kelulusan

Sekolah Pungli Wisuda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik), bakal melakukan pembinaan dan pengawasan ketat ke satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga SMA/SMK di Jakarta perihal pungutan liar wisuda atau pelepasan kelulusan.

“Prinsipnya Disdik akan melakukan pembinaan dan pengawasan ke satuan pendidikan,” kata Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Sarjoko juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2025 tentang kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK. Adapun SE menindaklanjuti SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.

“Pertama, satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. Kedua, satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” bunyi isi SE Disdik tersebut.

“Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” tambahnya.

SE ditekan langsung oleh Sarjoko pada 27 Maret 2025 ditembuskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal menegur keras pihak sekolah jika kedapatan menerima pungutan liar diluar persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI terutama biaya untuk kelulusan seluruh jenjang pendidikan di Jakarta.

“Pertama kami akan melakukan pengecekan karena baru mendengar ini, pungutan pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan tentunya tidak akan kami izinkan sehingga kalau ada yang melakukan pungutan diluar hal yang disepakati kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapapun yang melakukan itu,” kata Pramono di Balaikota Jakarta, Jumat (2/5).
 

Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini

Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek di Sini

Sim Keliling di Jakarta

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari ini, Senin (5/5/2025).

Sebagaimana dilansir dari media sosial X akun @TMCPoldaMetro, Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini:

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : Mall Citraland.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakut : LTC Glodok

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

8 Seruan IJTI Terkait Hari Kebebasan Pers: Wujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Jurnalis

8 Seruan IJTI Terkait Hari Kebebasan Pers: Wujudkan Perlindungan dan Kesejahteraan Jurnalis

Ilustrasi

Dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ekosistem pers di tanah air yang tengah menghadapi tantangan luar biasa berat.

Ancaman terhadap keselamatan jurnalis di lapangan masih kerap terjadi, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, tekanan ekonomi juga semakin menghimpit para jurnalis di tengah kondisi industri media yang tidak menentu. 

Indikasi perampingan dan efisiensi di berbagai perusahaan media konvensional mencerminkan situasi serius yang perlu mendapatkan perhatian dan aksi nyata dari seluruh pemangku kepentingan.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama dalam menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan. Oleh sebab itu, kami memandang penting untuk menegaskan beberapa sikap berikut ini:

Berikut 8 Pernyataan Sikap IJTI terkait jari kebebasan pers melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (3/5/2025):

1. Menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan

Negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik

Kami mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.

3. Mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki ekosistem industri media

Diperlukan kebijakan dan dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan, termasuk regulasi dan insentif bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

4. Mendorong perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan jurnalis

Dalam situasi sulit sekalipun, perusahaan media tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.

kas138