
Polisi menangkap mantan artis berinisial SAW (41) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan SAW ditangkap pada Rabu 2 April lalu. Penangkapan bermula saat SAW menggunakan uang palsunya di pusat perbelanjaan tersebut.
“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” ucap Teddy, Minggu (13/4/2025).
Di hari yang sama, SAW ternyata kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama. Namun pada saat itu, penjaga kasir melakukan pemeriksaan uang terlebih dahulu.
“Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas dia.
Tak puas, pelaku ternyata mencoba bertransaksi kembali di toko lain. Kala itu ia kembali melakukan pembayaran menggunakan ulang palsu.
Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” jelas dia.
Pihak keamanan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, tersangka ternyata menyimpan uang palsu senilai Rp223 juta.
“Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu,” tuturnya.
SAW kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan 3 Jo 36 Ayat (2) dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.